PERBEDAAN PPG DAN PLPG
Perbedaan PPG Dan PLPG - Rangkuman tentang perbedaan antara PPG dan PLPG menurut serdik menjadi pertanyaan umum dikalangan guru. Jika PLPG dilaksanakan selama 11 hari, dalam PLPG diawali dengan uji kompetensi awal, untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 menggunakan hasil UKG 2016.
Dalam pelaksanaan PLPG di dalamnya ada pelatihan selama 10 hari dan di akhiri dengan uji kompetensi (ada ujian tulis lokal dan ada ujian tulis nasional), Bentuk pelaksanaan Ujian Tulis Nasional seperti UKG tahun 2015 yaitu secara online di TUK (Tempat Uji Kompetensi).
Jika lulus PLPG dan uji kompetensi mendapat sertifikat pendidik, namun jika tidak lulus Uji Kompetensi akan diberi kesempatan Uji kompetensi ulang sampai dengan 4 kali selama 2 tahun.
Sedangkan Pola PPG dalam jabatan dilaksanakan dengan waktu yang lebih lama. Yang pasti lebih dari 11 hari bisa dalam beberapa bulan, karena ada Praktik Pengalaman Lapangan yang pastinya waktunya lebih lama. Di awal ada pre test PPG yang akan dilaksanakan setelah proses pendataan PPG selesei pada tanggal 20 Nopember 2017 ini.
Di dalam PPG juga ada uji kompetensinya pada akhir kegiatan, jika lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik. Untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 kan masih belum ada juknisnya. Jadi pertanyaan secara rinci bentuk PPG Dalam Jabatan seperti apa masih belum bisa dijawab. Pertanyaan yang pasti kita tanyakan adalah seperti PPG berapa semester lamanya, PPG membayar atau PPG subsidi atau PPG dibiayai penuh oleh pemerintah, masih belum bisa dijawab. Maka mari kita tunggu saja juknisnya agar kita memiliki pemahaman yang sama tentang pelaksanaan PPG tahun 2018 nanti.
Sudah bisa dipahami kan apa perbedaan antara PPG dan PLPG ? pasti sudah.
Untuk PPG (Pendidikan Profesi Guru) pun ada 2 jenis. Lebih jelasnya kita lihat di diagram di bawah ini :
Dalam diagram tersebut dapat dijelaskan :
- Guru yang mengajar sampai dengan desember 2015 mengikuti proses sertifikasi guru melalui pola PLPG, Portofolio dan PPG dalam jabatan.
- Pelaksanaan Sertifikasi guru sampai dengan tahun 2017 dilaksanakan menggunakan pola Portofolio dan PLPG
- Mulai Tahun 2018 pelaksanaan Sertifikasi menggunakan pola PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan.
- Bagi guru yang diangkat mulai tahun 2016 mengikuti pola PPG pra jabatan.
Penjelasan diatas berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Demikian penjelasan tentang Perbedaan PPG Dan PLPG yang dapat kami informasikan kepada anda semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "PERBEDAAN PPG DAN PLPG"